Rahasia Kartu Kredit Yang ditutupi Oleh Bank
Berikut rahasia kartu kredit yang ditutupi oleh bank:
1. Hutang kartu kredit dan KTA bersifat tidak mengikat para
pemegangnya dan tidak ada Undang-undangnya, tidak diwariskan, tidak dapat
dipindahtangankan (artinya tidak bisa ditagihkan kepada orang lain) ,tidak
boleh menyita barang apapun dari anda,surat hutang tidak boleh diserahkan
kepada pihak lain atau diperjualbelikan, dsb.
2. Ada klausul yang disembunyikan oleh pihak penerbit kartu kredit
bahwa jika pemegang kartu kredit sudah tidak mampu membayar maka hutang akan
ditanggung penuh oleh pihak asuransi kartu kredit visa master. bahkan untuk
beberapa bank asing tanggungan penuh asuransi itu mencapai limit 500 juta.
3. Adalah oknum bank bagian kartu kredit yang menyerahkan atau bahkan
melelang tagihan hutang kartu kredit macet itu ke pihak ketiga atau debt
collector untuk ditagihkan kepada pemegang kartu kredit yang macet. dari
informasi yang didapat dari para mantan orang kartu kredit bank swasta dan
asing, maka sebenarnya uang itu tidaklah disetorkan ke bank karena memang
hutang itu sudah dianggap lunas oleh asuransi tadi. Jadi uang yang ditarik dari
klien pemegang kartu kredit yang macet itu dibagi dua oleh para oknum bank dan
debt collector. Jadi selama ini rakyat dihisap oleh praktek bisnis ilegal
seperti ini yang memanfaatkan ketidaktahuan nasabah dan penyembunyian klausul
penggantian asuransi hutang kartu kredit.
4. Surat kwitansi cicilan hutang dari klien ke pihak debt col pun
banyak yang bodong alias buatan sndiri dan bahkan surat lunas pun dibuat
sendiri dengan mengatasnamakan bank.
5. Bahkan dijakarta dan cimahi, saya menemukan kasus dimana ada 1
orang (cimahi) telah melunasi hutangnya 5 tahun lalu sebesar 10 juta kepada
pihak kartu kredit BNI 46. Namun bulan agustus 2009, dia didatangi oleh debt
coll dan memaksa meminta surat lunas dari bank tersebut. Kemudian bulan
september 2009, dia didatangi lagi oleh pihak debt col yang membawa surat
tagihan sebesar 10 juta! Dua kali lipatnya. Akhrnya dia terpaksa membayar
karena mengalami kekerasan dan tindak pidana serta ketakutan. Dari info yang
saya dpt, kemungkinan ada permainan antara orang IT bank penerbit kartu kredit
dan pihak debt coll untuk memanfaatkan kebodohan masyarakat. Kasus kedua
dialami oleh teman saya sendiri dijakarta. Pada tahun 2005 dia sudah melunasi
hutang sebesar 3 juta ke kartu kredit mandiri di tahun 2007. Lalu dia tidak
memperpanjang kartunya lagi alias berhenti menggunakan kartu tersebut. Sehingga
otomtatis dia tidak menerima kartu perpanjangan dan surat tagihan lagi. Namun
tahun 2009 dia menerima tagihan lagi dan didatangi oleh debt collector mandiri
dengan tagihan sebesar 6 juta! Dua kali lipat. Padahal tahun 2007 sudah
dilunasi. Aneh memang. Apakah trend semacam ini sudah menjadi cara yang biasa
dipakai oleh oknum bank kartu kredit dengan para debt collector di Indonesia?
Membuat rakyat jadi miskin, padahal hutang kartu kredit sudah ditanggung penuh
oleh asuransi visa master.
6. Dari informasi yang saya dapat dari mantan orang kartu kredit
standard chartered bank , bahwa perusahaan2 debt collector itu tidak ada yang
memiliki izin/legalitas sama sekali. Alamat kantor dan nmr telponnya pun tidak
pernah jelas, apalagi struktur organisasinya. Karena dinegara manapun didunia,
tidak boleh ada perusahaan yang diberi ijin untuk menagih hutang. Jadi jika
kita atau polisi mau mendatangi perusahaan2 debt coll ini berdasarkan info dari
masyarakat, maka tentu orang-orang debt col itu akan lari dan akan pindah
alamat dan kantornya.
7. Dari sudut pandang hukum , kartu kredit adalah lemah karena tidak
ada undang-undangnya dimanapun karena sifatnya yang konsumtif dan bunga tinggi
serta banyak klausul-klausul yang disembunyikan dari para pemegangnya yang
justru bisa melindungi para kliennya. namun tidak dikatakan secara jujur jadi
klien banyak dibodohi.
8. Kesalahan berikutnya dari pihak bank adalah dalam cara
memasarkannya, dimana sebenarnya yang boleh memiliki kartu kredit bukan
sembarang orang namun orang yang sudah mapan. Namun dalam sepuluh tahun
terakhir justru sebaliknya, banyak kartu kredit ditawarkan dengan mudah dengan
persetujuan yang mudah. Akhirnya orang yang belum mampu, dapat memiliki kartu
kredit yang akan berakibat pada banyaknya hutang macet pada kartu kredit. Dan
ditambah lagi, jika seseorang telah memiliki 1 kartu kredit maka dia akan mudah
memiliki kartu kredit dari bank lain dengan limit yang lebih tinggi dan banyak.
Sehingga jika seseorang punya 1 kartu, maka dia akan ditawari dari bank
lainnya. Padahal semestinya kartu kredit menganut azas kemampuan diri nasabah
ketika menawarkan. artinya jika nasabah sudah memiliki 1 kartu kredit maka
secara akuntansi dia tidak boleh menambah kartu lainnya karena pasti akan tidak
mampu. Ditingkat sales kartu kredit pun terjadi jual beli database pemegang
kartu kredit dalam jumlah banyak, sehingga orang yang sudah punya kartu kredit
akan ditawari kartu kredit dari bank lain lagi dengan limit yang lebih besar
dan dengan tingkat approval yang tinggi dari bagian verifikasi bank. Sehingga
dari sinipun terlihat bahwa pihak bank memberikan kontribusi besar diawal
terhadap terjadinya kredit macet.
9. dari semua ini, maka dapat disimpulkan bahwa yang membuat macet
hutang kartu kredit adalah pihak bank sendiri. Dan kenyataan yang didapat
dilapangan, kasus premanisme yang dilakukan oleh para debt coll terhadap klien2
kartu kredit yang macet sudah tidak manusiawi lagi. Disini rakyat tambah
menjadi miskin, dan menderita. serta ketakutan. Dan banyak pelanggaran hukum
yang berada pada sisi debt col bila kita mau mencermati, mulai dari soal ijin
perusahaan, legalitas, alamat perusahaan, nmr telpon, dan sebagainya. Dan debt
col ini sebenarnya menagih hutang yang sudah dilunasi oleh asuransi visa
master. Jadi uang yang didapat dari masyarakat dipakai sendiri oleh oknum bank
dan debt col dengan mengatasnamakan pihak bank. Perlu diketahui bahwa hutang
kartu kredit dan KTA /kredit tanpa agunan memiliki sifat berbeda dengan
hutang-hutang lainnya. Pertama karena sifatnya tanpa jaminan maka tidak ada
ikatan pada nasabah untuk melunasi jika tidak mampu membayar bahkan ada didalam
klausulnya. Kedua, hutang kartu kredit tidak diwariskan , alias tidak dapat
ditagihkan kepada anggota keluarga yang lain. Yang justru dalam kenyataan, para
debt col memintanya pada anggota keluarga yang lain. Ketiga, saya berharap
bahwa POLRI akan menindak tegas premanisme semacam ini secara proaktif dan
bukan berdasarkan laporan/delik aduan saja. karena bila kita lihat , sudah
sejak dulu masyarakat diperlakukan seperti ini dan kita bisa bayangkan sudah
berapa biliun uang rakyat diambil oleh debt col yang notabene adalah premanisme
dan oknum bank., sehingga rakyatlah yang memperkaya debt col dan oknum bank
itu. Mungkin ada beberapa kekurangan dari hasil investigasi saya ini, namun
inilah semua yang saya dapatkan dari investigasi dilapangan selama 1 tahun. SEmoga
bermanfaat buat POLRI dan dapat melindungi rakyat yang sudah susah hidupnya
sehingga tidak diperas dan ditindas oleh para debt col dan oknum bank. Padahal
uang itu tidak disetor ke bank , melainkan kepada oknum bank yang bisa
mengeluarkan kwitansi resmi dari bank. dan surat lunas dari bank. Bahkan ada
yang mengeluarkan kwitansi bodong alias palsu serta surat lunas buatan sendiri
yang seolah2 dikeluarkan oleh bank. Sekian dan terima kasih. Dan semoga tidak
ada pejabat yang membekingi para debt collector kartu kredit dan KTA. Demi
menumpas penghisapan terhadap rakyat yang sudah tidak mampu.